Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2017

Pengertian Cyber Law

       Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang  menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari cyberspace law.       Istilah hukum diartikan sebagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara. Secara Akademik, Terminologi "cyber law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway, Information Technologi Law, The Law of  Informaton, dan lain - lain.        Di In...

Contoh Kasus Cyber

Kasus CyberCrime di Indonesia ini sangat beragam. Berikut akan kami paparkan beberapa Contoh Kasus CyberCrime di Indonesia: 1.       Virus Wanna Cry Menyerang, Perekaman E-KTP di Brebes Berhenti Total (Senin, 15 mei 2017. Tribunnews.com) Sesuai dengan surat edaran (SE) dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jateng Nomor 870/997/V/2017 soal Serangan Malware Wannacry, sebelum menghidupkan komputer atau server, terlebih dahulu mematikan hotspot atau WiFi dan mencabut koneksi kabel LAN atau internet. Tidak mau ambil risiko, pihaknya menghentikan semua pelayanan. "Untuk sementara waktu pelayanan di Adminduk Kecamatan Ketanggungan dihentikan sementara. Tapi hari berikutnya sudah kembali normal," imbuhnya.   2.       Hacker lulusan SD bobol situs pemerintah hingga Polri Salah satu kejahatan dunia maya yang kerap terjadi adalah kejahatan meretas atau membobol situs. Hal inilah yang dilakukan kelompok Gantengers Crew. ...

UNDANG - UNDANG ITE.

Berikut ini adalah undang - undang yang mengatur tentang ITE : 1.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum. a.        Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (ena...

Mencegah Terjadinya Cyber Crime

Cyber Crime merupakan suatu kejahatan yang dapat kita cegah , dan apabila sudah terjadi ada beberapa pencengahan agar kejahatan ini tidak lagi terjadi untuk kesekian kalinya .Perlu kesadaran pemerintah akan banyak nya anak-anak yang terus berkembang dengan keahliannya di bidang tekhnologi untuk disalurkan kepada hobi bakat atau minat yang positive.Hal sedemikian dapat mencegah terjadi nya Cyber Crime , Bagi yang memiliki banyak keahlian dalam bidang tekhnologi pun diperlukan adana kesadaran bahas pneggunaan internet untuk hal-hal yang positve bukan untuk merugikan orang lain. Lalu adakah cara pencegahan Cyber Crime bagi pengguna internet ? beberapa langkah pencegahan Cyber Crime yang dapat kita lakukan di dunia internet : 1. Gunakan Security Software yang Up to date Dengan menggunakan Security software yang up to date akan  mendefinisikan ancaman cyber crime mauupun virus yang belum didefinisikan pada versi sebelumnya. Pembaruan ini sangat berguna bagi pengguna yang cukup s...

Kejahatan Cyber Crime

Gambar
Secara umum ada beberapa kejahatan dunia maya antara lain penyebaran virus,   undian berhadiah, jual beli online, bisnis atau usaha, iklan, foto-foto wanita atau sesuatu yang berurusan soal cinta.  Tapi tak hanya ini da beberapa kejahatan   lain para hecker yaitu membobol beberapa situs penting yang memiliki banyak data dan banyak rahasia yang menyebabkan banyak perusahaan instansi merugi kareana kejahatan ini. a. Beberapa Kejahatan Cybercime berdasarkan jenis aktifitasnya. ·          Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi inter...

Karakteristik Cyber Crime

Gambar
Dalam hal ini kita akan membahas  karakteristik Cyber Crime lalu apa saja karakteristik Cyber Crime ? Cybercrime pun mmemiliki karakteristik unik yaitu : 1. Ruang lingkup kejahatan didalam ruang lingkup nya Cyber Crime memiliki ruang lingkup dimana kejahatan ini terjadi pada lingkup tertentu  antara lain: a. aspek hak cipta atau coppy right b. aspek merek dagang atau trademark. c.aspek pencemaran nama baik  d.hacker dan cracker e.pornografi 2. Sifat kejahatan Sifat kejahatan Cyber Crime termasuk tindak kejahatan yang merugikan  banyak pihak baik membobol, meniru, merusak nama baik , menipu , menghina melakukan pemerasan maupun tindakan menjerumuskan orang lain. 3. Pelaku kejahatan Pelaku kejahatan biasannya mereka yang memiliki keahlian lebih dalam bidang tekhnologi dengan rasa ingin tahu dan tergoda melakukan tindakan Cyber Crime demi keuntungan pribadi. diantara pelaku Cyber Crime ada bebeapa sebutan diantaranya pelaku hacking disebut hacker...