Kejahatan Cyber Crime
Secara umum ada beberapa kejahatan dunia maya antara lain penyebaran virus, undian berhadiah, jual beli online, bisnis atau usaha, iklan, foto-foto wanita atau sesuatu yang berurusan soal cinta.
Tapi tak hanya ini da beberapa
kejahatan lain para hecker yaitu
membobol beberapa situs penting yang memiliki banyak data dan banyak rahasia
yang menyebabkan banyak perusahaan instansi merugi kareana kejahatan ini.
a. Beberapa Kejahatan Cybercime berdasarkan
jenis aktifitasnya.
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet..
·
Illegal
Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
·
Data
Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber
Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer
atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut
menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau
sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan
bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements
of Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
b.Cybercrime Berdasarkan Motifnya
Berdasarkan motifnya, cybercrime dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
Berdasarkan sasarannya, cybercrime dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
b.Cybercrime Berdasarkan Motifnya
Berdasarkan motifnya, cybercrime dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
- Cybercrime sebagai suatu tindakan kejahatan murni merupakan seseorang yang melakukan tindakan cybercrime secara sengaja kemudian orang tersebut secara sengaja dan terencana melakukan pencurian, pengrusakan, serta tindakan anarkis terhadap sistem komputer atau sistem informasi. (Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Sosial Media)
- Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu merupakan tindakan cybercrime yang tidak jelas apakah merupakan tindakan yang disengaja atau tidak karena pelakunya melakukan pembobolan namun tidak melakukan tindakan pencurian, pengrusakan, dan tindakan lain yang merugikan. (Baca Juga: Dampak Bahaya Mematikan Komputer tidak Sesuai Prosedur)
Berdasarkan sasarannya, cybercrime dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
- Cybercrime yang dilakukan untuk menyerang individu merupakan tindakan cybercrime yang dilakukan kepada orang lain sebagai upaya untuk balas dendam atau hanya sekedar iseng. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan merusak nama baik sasaran, atau hanya sekedar untuk mempermainkan seseorang agar memperoleh kepuasan pribadi.
- Cybercrime yang dilakukan untuk menyerang hak cipta (hak milik) merupakan cybercrime yang dilakukan dengan sasaran hasil karya orang lain dengan tujuan untuk menggandakan, memasarkan, atau mengubahnya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau umum.
- Cybercrime yang dilakukan untuk menyerang pemerintah merupakan tindakan cybercrime yang ditujukan kepada pemerintahan dengan tujuan untuk melakukan teror ataupun untuk merusak suatu keamanan pemerintahan agar sistem pemerintahan kacau. (Baca Juga: Fungsi Website Bagi Perusahaan , Perbedaan Web dengan Blog)

Komentar
Posting Komentar