Kejahatan Cyber Crime


Secara umum ada beberapa kejahatan dunia maya antara lain penyebaran virus,  undian berhadiah, jual beli online, bisnis atau usaha, iklan, foto-foto wanita atau sesuatu yang berurusan soal cinta. 
Tapi tak hanya ini da beberapa kejahatan  lain para hecker yaitu membobol beberapa situs penting yang memiliki banyak data dan banyak rahasia yang menyebabkan banyak perusahaan instansi merugi kareana kejahatan ini.



a. Beberapa Kejahatan Cybercime berdasarkan jenis aktifitasnya.

·         Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet..
·         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
·         Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.
·         Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·         Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·         Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·         Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

b.Cybercrime Berdasarkan Motifnya
Berdasarkan motifnya, cybercrime dibagi menjadi 2 macam, yaitu:
  • Cybercrime sebagai suatu tindakan kejahatan murni merupakan seseorang yang melakukan tindakan cybercrime secara sengaja kemudian orang tersebut secara sengaja dan terencana melakukan pencurian, pengrusakan, serta tindakan anarkis terhadap sistem komputer atau sistem informasi. (Baca Juga: Dampak Positif dan Negatif Sosial Media)
  • Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu merupakan tindakan cybercrime yang tidak jelas apakah merupakan tindakan yang disengaja atau tidak karena pelakunya melakukan pembobolan namun tidak melakukan tindakan pencurian, pengrusakan, dan tindakan lain yang merugikan. (Baca Juga: Dampak Bahaya Mematikan Komputer tidak Sesuai Prosedur)
c. Cybercrime Berdasarkan Sasarannya
Berdasarkan sasarannya, cybercrime dibagi menjadi 3 macam, yaitu:
  • Cybercrime yang dilakukan untuk menyerang individu merupakan tindakan cybercrime yang dilakukan kepada orang lain sebagai upaya untuk balas dendam atau hanya sekedar iseng. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan merusak nama baik sasaran, atau hanya sekedar untuk mempermainkan seseorang agar memperoleh kepuasan pribadi.
  • Cybercrime yang dilakukan untuk menyerang hak cipta (hak milik) merupakan cybercrime yang dilakukan dengan sasaran hasil karya orang lain dengan tujuan untuk menggandakan, memasarkan, atau mengubahnya dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau umum.
  • Cybercrime yang dilakukan untuk menyerang pemerintah merupakan tindakan cybercrime yang ditujukan kepada pemerintahan dengan tujuan untuk melakukan teror ataupun untuk merusak suatu keamanan pemerintahan agar sistem pemerintahan kacau. (Baca Juga: Fungsi Website Bagi Perusahaan , Perbedaan Web dengan Blog)
Itulah beberapa macam cybercrime berdasarkan jenis aktivitas, motif, dan juga sasarannya. Apapun jenis cybercrime tentu saja menimbulkan berbagai gangguan bahkan berakibat sangat fatal terhadap suatu sistem pemerintahan. Karena itulah tindakan cybercrime perlu dicegah.


Komentar