Karakteristik Cyber Crime
Dalam hal ini kita akan membahas karakteristik Cyber Crime
lalu apa saja karakteristik Cyber Crime ?
Cybercrime pun mmemiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
didalam ruang lingkup nya Cyber Crime memiliki ruang lingkup dimana kejahatan ini terjadi pada lingkup tertentu
antara lain:
a. aspek hak cipta atau coppy right
b. aspek merek dagang atau trademark.
c.aspek pencemaran nama baik
d.hacker dan cracker
e.pornografi
2. Sifat kejahatan
antara lain:
a. aspek hak cipta atau coppy right
b. aspek merek dagang atau trademark.
c.aspek pencemaran nama baik
d.hacker dan cracker
e.pornografi
2. Sifat kejahatan
Sifat kejahatan Cyber Crime termasuk tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak baik membobol, meniru, merusak nama baik , menipu , menghina melakukan pemerasan maupun tindakan menjerumuskan orang lain.
3. Pelaku kejahatan
3. Pelaku kejahatan
Pelaku kejahatan biasannya mereka yang memiliki keahlian lebih dalam bidang tekhnologi dengan rasa ingin tahu dan tergoda melakukan tindakan Cyber Crime demi keuntungan pribadi.
diantara pelaku Cyber Crime ada bebeapa sebutan diantaranya pelaku hacking disebut hacker,dan pelaku craking disebut cracker.
4. Modus kejahatan
4. Modus kejahatan
Modus kejahatan Cyber Crime ada beberapa yang sudah marak terjadi antara lain penipuan dalam dunia bisnis , pornografi , quis yang menjanjikan hadiah yang menggiurkan ataupun yang bersangkutan dengan asmara baik ramalan bintang , ramalan jodoh dan masih banyak lagi .
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis kerugian yang ditimbulkan disini ada yang berupa kerugian material maupun non material .Material sendiri berupa kerugian uang sedangkan non material berupa kerugian nama baik personalia maupun nama baik perusahaan /instansi .

Komentar
Posting Komentar