Karakteristik Cyber Crime



Dalam hal ini kita akan membahas  karakteristik Cyber Crime
lalu apa saja karakteristik Cyber Crime ?

Cybercrime pun mmemiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan

didalam ruang lingkup nya Cyber Crime memiliki ruang lingkup dimana kejahatan ini terjadi pada lingkup tertentu 
antara lain:
a. aspek hak cipta atau coppy right
b. aspek merek dagang atau trademark.
c.aspek pencemaran nama baik 
d.hacker dan cracker
e.pornografi
2. Sifat kejahatan
Sifat kejahatan Cyber Crime termasuk tindak kejahatan yang merugikan  banyak pihak baik membobol, meniru, merusak nama baik , menipu , menghina melakukan pemerasan maupun tindakan menjerumuskan orang lain.
3. Pelaku kejahatan
Pelaku kejahatan biasannya mereka yang memiliki keahlian lebih dalam bidang tekhnologi dengan rasa ingin tahu dan tergoda melakukan tindakan Cyber Crime demi keuntungan pribadi.
diantara pelaku Cyber Crime ada bebeapa sebutan diantaranya pelaku hacking disebut hacker,dan pelaku craking disebut cracker.
4. Modus kejahatan
Modus kejahatan Cyber Crime  ada beberapa yang sudah marak terjadi antara lain penipuan dalam dunia bisnis , pornografi , quis yang menjanjikan hadiah yang menggiurkan ataupun yang bersangkutan dengan asmara baik ramalan bintang , ramalan jodoh dan masih banyak lagi .
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis kerugian yang ditimbulkan disini  ada yang berupa kerugian material maupun non material  .Material sendiri berupa kerugian uang sedangkan non material berupa kerugian nama baik personalia maupun nama baik perusahaan /instansi .

Komentar