UNDANG - UNDANG ITE.
Berikut ini adalah undang - undang yang mengatur tentang ITE :
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE) Undang-undang ini, yang telah
disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan
hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya,
namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna
menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi
sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai
sebuah kepastian hukum.
a. Pasal
27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal
28 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam transaksi elektronik.
c. Pasal
29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling
lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
d. Pasal
30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara
apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman
(cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap
orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak
Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal
33 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system
elektronik dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaiman mestinya.
f. Pasal
34 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan atau memiliki.
g. Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang
otentik (Phising = penipuan situs).
2. Kitab
Undang Undang Hukum Pidana
a. Pasal
362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
b. Pasal
378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
c. Pasal
335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan
melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban
melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkannya.
d. Pasal
311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan
media Internet.
e. Pasal
303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secaraonline di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
f. Pasal
282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi.
g. Pasal
282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi
seseorang.
h. Pasal
406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang
membuat sistem milik orang lain.
3. Undang-Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang
No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
intruksi-intruksi tersebut
4. Undang-Undang
No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang –
Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman,
dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat,
tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
5. Undang-Undang
No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk
mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi
yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian
dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk –
Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebutsebagai alat bukti yang sah.
6. Undang-Undang
No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam
pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank
yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang
dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang
diatur dalam Undang-Undang Perbankan.
7. Undang-Undang
No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini
mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital
evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan
kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan
dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan
fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di
lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit
dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan
adalah e-mail dan chat roomselain mencari informasi dengan
menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin
board atau mailing list.
Komentar
Posting Komentar