Pengertian Cyber Law
Cyber Law
adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan
dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang
berasal dari cyberspace law.
Istilah hukum
diartikan sebagai padanan dari kata cyber law, yang saat ini secara
international digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum dunia maya (Virtual Word Law), dan Hukum Mayantara.
Secara Akademik, Terminologi "cyber
law"belum menjadi teknologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang
sama seperti The Law of Internet, Law and The Information Superhighway,
Information Technologi Law, The Law of Informaton, dan lain - lain.
Di Indonesia
sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang
dimaksudkan sebagai terjemahan dari "cyber law", misalnya Hukum
sistem informasi, Hukum Informasi, dam Hukum Informatika (Telekomunikasi dan
Informatika) secara Yuridis, Cyber Law tidak sama lagi dengan ukuran dan
klarifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual atau
maya dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata.
Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun
alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
Tujuan Cyber Law
Cyber Law sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan, ataupun penanganan tindak
pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakkan hukum terhadap
kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan
pencucian uang dan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan
mengenai dengan ruang lingkup "cyber law" dimaksudkan sebagai
interventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang
diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan internet. secara garis besar ruang
lingkup "cyber law" ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau
aspek hukum dari :
E-Commerse
Tradmark/Domain Names
Privacy and Scurity on the Internet
Copyright
Defamation
Content Regulations
Disptle Settlement, Dan lain-lain.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya
dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan
yaitu :
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa
keberlakuan hukum yang ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan
dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa
hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatanitu terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
nationality, yang menentukan bahwa negara mempunyai
juridiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan yang pelaku.
passive nationality, yang menekankan juridiksi
berdasarkan kewarganegaraan korban.
protective principle, yang menyatakan berlakunya
hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari
kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila
korban adalah negara atau pemerintah,
universality, asas ini selayaknya memperoleh
perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini
disebut juga sebagai "universal interest juridiction". pada mulanya asas iini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum
para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup
pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity), misalnya
penyiksaan genosida,pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun dimasa mendatang
asas juridis universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti
computer, cracking, carding, hacking dan viruses, namun perlu dipertimbangkan
bahwa penggunaan asas ini diberlakukan untuk kejahatan sangat serius
berdasarkan perkembangan hukum international. Oleh karena itu, untuk ruang
cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda
denag hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah . Ruang cyber dapat
diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screen dan
password. Secara radical, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally
significant (online) phenomena and physicallocation.
Teori-teori cyber Law
Berdasarkan
karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan
beberapa teori sebagai berikut :
The Theory of the uploader and the downloader,
berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilyahnya , kegiatan
uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan
kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk
oplading kegiatan perjudian atau kegiatan perjudian atau kegiatan
perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap dalam wilayahnya
untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah suatu negara
pertama yang menggunakan juridiksi ini.
The theory of law of the server, pendekatan ini
memperlakukan server dimana webpages secara physic berlokasi, yaitu diman
mereka dicatat sebagai data electronic. Menurut teori ini sebuah weppages yang
berlokasi diserver pada standford university tunduk terhadap hukum california.
Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam juridiksi
asing.
The Theory of Internationalsapce, ruang cyber
dianggap sebagai the fourth space.Yang menjadi analogi adalah tidak terletak
pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat international, yakni soveregnless
quality.
Komentar
Posting Komentar